Pelaku Pengusiran & Perusakan Rumah Nenek Elina Didakwa Pasal Berlapis
Pelaku Pengusiran & Perusakan Rumah Nenek Elina Didakwa Pasal Berlapis
Persidangan Mulai Berlangsung
Persidangan kasus dugaan perusakan hunian milik lansia Elina Widjajanti di Surabaya berjalan. Tiga terdakwa, Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto, menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4). Agenda utama dalam sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Wisnyana.
Detail Kasus
Kasus ini dimulai ketika Samuel mengklaim kepemilikan rumah yang berada di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Ia kemudian meminta bantuan Mohammad Yasin, anggota Ormas Madas, untuk mengosongkan rumah tersebut secara paksa pada akhir Juli 2025. “Pada 2 Agustus 2025, terdakwa meminta Yasin membawa sejumlah orang untuk memastikan pengosongan berjalan lancar,” jelas JPU.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Ketegangan terjadi pada 5 Agustus 2025. Meski pihak kuasa hukum Elina menyarankan pengosongan melalui prosedur peradilan, terdakwa tetap bersikeras melakukan aksi tanpa persetujuan resmi. “Pada 6 Agustus 2025, mereka memaksa Elina keluar, namun ia menolak. Terdakwa mengancam akan menyeretnya paksa jika tak kooperatif,” kata JPU dalam persidangan.
Perbuatan Perusakan
Selain pengusiran, terdakwa juga didakwa melakukan perusakan. JPU menyebutkan bahwa mereka sengaja menggerakkan orang lain untuk merobohkan rumah Elina hingga tidak bisa ditinggali kembali. “Terdakwa mengerahkan tujuh tukang untuk menghancurkan bangunan,” tegas JPU. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp1 miliar.
Dampak pada Korban
Insiden tersebut menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis pada Elina Widjajanti. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka pada bibir serta gangguan mental yang signifikan,” beber JPU. Korban juga merasa ketakutan karena ancaman kekerasan yang diberikan oleh para pelaku.
Penutup
Dakwaan yang dibacakan melibatkan berbagai pasal, termasuk Pasal 262 Ayat (1), Pasal 521 Ayat (1), serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar akibat tindakan tersebut,” pungkas JPU.