Reaksi Khofifah atas Penggeledahan Dinas ESDM oleh Kejati Jatim

Reaksi Khofifah atas Penggeledahan Dinas ESDM oleh Kejati Jatim

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjukkan sikap profesional dalam menghadapi penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terhadap Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk aksi pencarian dokumen oleh tim penyidik.

Kata Khofifah, seluruh kasus akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). “Kami, kita semua tahu [penggeledahan ESDM], tentu menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Karena ini proses sedang berjalan, kami menghormati proses yang sedang berjalan,” ucapnya usai pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat (17/4).

Penggeledahan di Kantor ESDM

Penggeledahan terhadap kantor Dinas ESDM Jatim berlangsung Kamis (16/4), dimulai dari pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB. Operasi ini bertujuan menemukan bukti tambahan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di dinas tersebut. Petugas Kejati Jatim memastikan proses berjalan tertutup, dengan penjagaan ketat dan media dilarang mendekati area gedung selama pencarian berlangsung.

Setelah selesai, penyidik diperlihatkan membawa empat boks kontainer yang diduga berisi dokumen penting dan alat bukti elektronik. Kejati Jatim mengonfirmasi bahwa operasi ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi pungli dalam penerbitan perizinan.

Penetapan Tersangka

Sebagai hasil penyelidikan, tiga pejabat Dinas ESDM Jatim ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa modus para tersangka terungkap melalui sistem perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui OSS. Namun, mereka diduga memperlambat proses administrasi untuk memicu setoran dari pemohon. “Kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, izinnya enggak keluar-keluar meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” tambahnya.

Detail Tarif Pungli

Wagiyo merinci tarif pungutan liar yang dipatok para tersangka. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon dikenai biaya Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara pengajuan izin tambang baru mencapai Rp200 juta. Permohonan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) memiliki tarif antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, namun total bisa mencapai Rp80 juta.

“Besaran pungutan ini tidak tercantum dalam ketentuan. Dibagi-bagi kepada kepala dinas, sedangkan pelayanan seharusnya gratis selain pajak dan biaya PNBP,” imbuhnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengamankan uang tunai serta saldo rekening di berbagai ATM. Dari tangan Kadis ESDM Aris Mukiyono, total uang yang disita mencapai Rp494 juta, terdiri dari uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, dan rekening lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *