Meeting Results: Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu Diusulkan Berlaku hingga DPRD
Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu Diusulkan Berlaku hingga DPRD
Ahmad Doli Kurnia, seorang wakil ketua Badan Legislasi DPR, mengusulkan agar aturan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu diperluas ke tingkat DPRD provinsi dan kabupaten kota. Menurutnya, besaran ambang batas perlu disesuaikan berdasarkan level politik, seperti 4-6 persen untuk tingkat nasional, 4 persen untuk provinsi, dan 3 persen untuk daerah kabupaten/kota. “Untuk menyeimbangkan dua aspek, saya yakin angka 4-6 persen adalah yang paling tepat,” terang Doli dalam wawancara, Rabu (22/4).
“Selama ini, ambang batas hanya berlaku untuk DPR RI, sedangkan untuk DPRD provinsi dan kabupaten kota, aturan fraksi gabungan diterapkan. Saya berharap sistem ini diterapkan secara bertingkat, seperti 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Perubahan Ambang Batas dan Aspek Pemerintahan
Di masa kini, ambang batas parlemen hanya berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat. Untuk tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota, diterapkan sistem gabungan fraksi. Doli menekankan bahwa aturan ini harus mempertimbangkan representasi suara rakyat sekaligus efektivitas keputusan parlemen agar pemerintahan berjalan optimal. “Sistem presidensial kita membutuhkan parlemen multi partai sederhana, sehingga ambang batas parlemen perlu menjadi pendukung utama,” jelasnya.
10 Isu Perubahan dalam RUU Pemilu
Doli sebelumnya menyebutkan ada 10 isu penting dalam RUU Pemilu, termasuk amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya:
1. Sistem pemilu legislatif yang akan kembali dibahas, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau kombinasi.
2. Perubahan ambang batas parlemen.
3. Ambang batas presiden, berdasarkan putusan MK.
4. Jumlah kursi per dapil.
5. Metode konversi suara menjadi kursi di DPR.
6. Pemisahan pemilu lokal dan nasional, sesuai Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
7. Penguatan sistem untuk mengurangi praktik money politic dan vote buying.
8. Digitalisasi seluruh tahapan pemilu.
9. Revisi lembaga penyelenggara pemilu yang kerap kritis soal profesionalismenya.
10. Penyelesaian sengketa pemilu melalui lembaga peradilan khusus.
“Ini termasuk 5 isu kontemporer dan 5 klasik yang akan kita diskusikan dalam pembahasan RUU Pemilu,” tuturnya.