NasDem Setuju Usul KPK soal Syarat Capres Harus Kader

NasDem Setuju Usul KPK soal Syarat Capres Harus Kader

Kaderisasi sebagai Dasar Pemilihan Capres

Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengungkapkan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan calon presiden (capres) harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Menurut Irma, kebijakan ini akan memberikan insentif bagi kader untuk lebih berkomitmen terhadap partainya. “Saya sebagai kader partai setuju,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (23/4). Ia menekankan bahwa karier politik di dalam partai akan memperkuat loyalitas kader terhadap kebijakan dan visi partai.

“Figur yang ingin menjadi capres atau cawapres harus terlebih dahulu terlibat dalam kaderisasi partai, agar memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan partai,” tambah Irma.

Irma juga mengusulkan agar proses perekrutan ketua umum partai dilakukan melalui kaderisasi. Namun, ia mengakui adanya kemungkinan kontroversi jika dibatasi hanya dua masa jabatan. “Kaderisasi penting agar partai tetap stabil jika ada perubahan di posisi kepemimpinan,” jelasnya.

Peran ABN dalam Sistem Kaderisasi NasDem

Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim menyampaikan bahwa partainya telah memiliki mekanisme kaderisasi berbasis Akademi Bela Negara (ABN). Ia menegaskan bahwa ABN berfungsi sebagai pusat pembentukan tokoh-tokoh politik. “NasDem mungkin menjadi salah satu partai yang terdepan karena memiliki ABN sejak awal sebagai sentral pengembangan kader,” kata Hermawi.

“Setiap tahun, partai terus mendorong kaderisasi bertahap agar proses seleksi calon menjadi lebih sistematis,” imbuhnya.

Revisi UU Parpol oleh KPK

Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Usulan ini mencakup penambahan kategori anggota partai berdasarkan usia, seperti anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, KPK menyarankan aturan bahwa calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.

“KPK juga menekankan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki latar belakang kaderisasi, sebagai bagian dari kebijakan demokratis dan transparan,” tambah Hermawi.

Dalam usulan lain, KPK mengharuskan calon kepala daerah juga diambil dari sistem kaderisasi partai. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan adanya keterlibatan aktif kader dalam proses pemerintahan. Dengan aturan ini, partai diharapkan dapat mengontrol dan mengarahkan kader-kader ke jalur yang lebih bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *