New Policy: PKB dan Demokrat Kompak Tolak Usul KPK Batasi Ketum Parpol 2 Periode

PKB dan Demokrat Kompak Tolak Usul KPK Batasi Ketum Parpol 2 Periode

Reaksi PKB terhadap Usulan KPK

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode. Menurutnya, usulan tersebut tidak sesuai dengan sejarah. “Karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua partai,” jelas Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).

“Usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan melampaui kewenangan karena logika bahwa pembatasan masa jabatan bisa mencegah korupsi di internal partai tidak tepat. Dalam praktik, kaderisasi di partai tetap berjalan dinamis meski tanpa batasan periode ketum,” katanya.

Khozin menekankan bahwa kebebasan berserikat warga negara diwujudkan melalui spirit UU partai politik. “Pengaturan internal partai politik seharusnya diserahkan kepada masing-masing partai, dengan prinsip musyawarah dan AD/ART yang berlaku,” tambahnya.

Demokrat juga Menolak Usulan KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan setuju dengan penolakan usulan KPK. Menurutnya, masa jabatan ketua umum partai adalah keputusan internal yang tidak perlu dibatasi oleh pemerintah. “Partai berwenang menentukan tata laksana organisasi, termasuk jabatan ketum, sehingga kaderlah yang berhak menentukan,” ujarnya saat dihubungi.

“Prinsip demokrasi di partai tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan, tapi melalui mekanisme kongres atau cara lain yang diterapkan masing-masing parpol. Selama kader memberikan dukungan, demokrasi tetap berjalan baik,” kata Hero, sapaan akrabnya.

Usulan KPK tentang pembatasan periode ketua umum parpol disampaikan dalam laporan tahunan yang dirilis Direktorat Monitoring pada 2025. Laporan itu mencakup rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga negara serta program strategis pemerintah, termasuk partai politik. KPK menyarankan 16 poin perbaikan, salah satunya adalah pembatasan jabatan ketum partai hanya dua periode. Selain itu, ada rekomendasi untuk memperbaiki kurikulum pendidikan dan sistem kaderisasi parpol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *