What Happened During: Sidang PMH Memanas, Nikita Mirzani Minta DJP Audit Gaji Reza Gladys
Sidang PMH Memanas, Nikita Mirzani Minta DJP Audit Gaji Reza Gladys
Pembahasan kasus PMH terhadap Reza Gladys masuk tahap baru
Sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys semakin memanas. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menuntut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan mendalam mengenai penghasilan Reza Gladys. Pihak kuasa hukum menemukan kejanggalan dalam bukti yang disajikan oleh Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usman Lawara menjelaskan bahwa status Reza Gladys sebagai karyawan dalam dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan besaran gaji yang disebutkan. Gaji yang tercatat mencapai Rp6,7 hingga Rp6,8 miliar per bulan, yang menurutnya terlalu besar untuk seorang karyawan biasa. Ia meminta DJP segera meneliti lebih lanjut. “Kalau memang itu fakta, mintalah Dirjen Pajak melakukan audit. Mengapa ada karyawan dengan gaji fantastis seperti itu?” tegas Usman Lawara saat diwawancara di Ragunan, Jakarta Selatan.
“Kalau seperti itu adanya ya Dirjen Pajak tolong dong ya, ini diaudit diperiksa. Kenapa kok ada karyawan gajinya Rp 6,8 miliar setiap bulan,”
Kuasa hukum Nikita menyoroti ketidaklogisan klaim status pekerjaan Reza Gladys. “Logikanya bagaimana? Karyawan bisa punya gaji Rp 6,8 miliar per bulan. Nah, coba itu bukti mereka lho ya, bukan bukti kami,” tambah Usman. Ia menekankan bahwa bukti-bukti yang diberikan Reza Gladys justru menjadi alasan kuasa hukum untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.
Respons terhadap tuduhan kerugian Rp244 miliar
Usman Lawara juga membantah klaim Reza Gladys bahwa gugatan ganti rugi sebesar Rp244 miliar yang diajukan Nikita Mirzani adalah angka yang tidak beralasan. Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut terdiri dari Rp4 miliar untuk kerugian materiil dan lebih dari Rp200 miliar untuk kerugian imateriil, yang didasarkan pada rekam jejak pendapatan Nikita Mirzani.
Usman menyebutkan bahwa Nikita Mirzani memiliki kemampuan finansial besar melalui endorsement dan acara off-air. “Dalam waktu 15 detik, dia bisa menghasilkan Rp50 juta. Jika off-air di kota, pendapatannya bisa Rp100 hingga Rp150 juta per 30 menit. Di luar kota, Rp200 hingga Rp300 juta per 30 menit,” jelas Usman. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang diberikan merupakan dasar kuat untuk gugatan tersebut.
“Kalau mereka bilang mengada-ada justru mereka yang berbicara mengada-ada. Saksinya mana mereka bilang ada kerugian?”
Kasus ini berlanjut setelah Nikita Mirzani pada Desember 2025 menyatakan akan tetap mengajukan gugatan PMH senilai Rp200 miliar. Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita sebelumnya, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak akan dicabut. Ini sebagai tanggapan atas tuduhan Reza Gladys yang menganggap gugatan Nikita Mirzani kurang serius karena pernah dicabut sebelumnya.