Mahasiswa Unsoed Dianiaya Diduga Pelaku Kekerasan Seksual – Kini Dipolisikan
Mahasiswa Unsoed Jadi Korban Penganiayaan, Dilaporkan ke Polisi
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Dibenarkan Kampus dan Polisi
Seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Banyumas, berinisial D, mengalami penganiayaan oleh sejumlah temannya di lingkungan kampus pada pertengahan April 2026. Penyebabnya diduga terkait kasus kekerasan seksual (KS) yang disangkakan kepada D.
Dr. Dian Bestari, juru bicara Unsoed, mengonfirmasi adanya penganiayaan tersebut berdasarkan pengakuan dari korban dan keluarganya. Ia menjelaskan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan D.
“Penganiayaan ini diduga dipicu oleh kasus kekerasan seksual oleh D, berdasarkan laporan korban kepada Satgas PPK,” ujar Dian, dikutip dari detikJateng, Rabu (22/4/2026).
Pihak kampus menyangkal adanya tekanan terhadap korban. Mereka menyatakan bahwa mahasiswa diperbolehkan melapor ke Satgas PPK jika mengalami indikasi kekerasan seksual.
Setelah insiden penganiayaan, dua mahasiswi Unsoed membuat laporan ke Polresta Banyumas. Mereka diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh D.
“Betul, Satgas PPK Unsoed sore ini mendampingi dua korban KS dari D untuk melaporkan ke Polresta Banyumas,” kata Dian kepada detikJateng, Rabu (22/4).
Dian juga meminta mahasiswi lain agar tidak ragu membuat laporan jika mengalami kekerasan seksual. Ia mengimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
“Kita imbau apabila ada mahasiswa yang mengalami indikasi KS, segera melapor,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan adanya laporan. Menurut dia, laporan ini ditangani oleh Satuan Reserse PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang).
“Sudah (membuat laporan korban KS), korban wanita nanti yang menangani Sat PPA,” terang dia.
Di saat yang sama, Ardi tidak membantah hubungan laporan korban penganiayaan berinisial D dengan kasus kekerasan seksual sebelumnya.