PDIP: Penyesuaian Aturan Peradilan Militer Harus Ada Tekanan Semua Pihak
PDIP: Revisi Aturan Peradilan Militer Memerlukan Kesepakatan Keseluruhan Pihak
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan pendapat mengenai pentingnya perubahan aturan peradilan militer dalam RUU TNI. Ia menegaskan bahwa perubahan ini hanya mungkin terwujud jika semua pihak memberikan tekanan yang cukup.
“Menurut saya, perubahan aturan tersebut tidak akan terwujud tanpa dukungan dan tekanan dari semua pihak lah,” tutur TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Politikus PDIP tersebut berharap proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus, tetap terbuka dan diawasi bersama, meski berlangsung di lingkungan peradilan militer. Tujuannya adalah agar kasus tersebut dapat diungkap secara jelas.
“Kita lihat nanti ketika persidangan dilaksanakan. Saya pribadi berharap, meskipun di peradilan militer, prosesnya tetap transparan dan terang benderang agar masyarakat bisa memberikan kontribusi optimal untuk mencapai keadilan,” ujarnya.
Hasanuddin juga menanggapi surat yang ditujukan oleh Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menolak penyelesaian kasusnya melalui peradilan militer. Menurutnya, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan terkait aturan ini.
“Undang-Undang TNI sudah direvisi, tetapi amanat untuk mengubah peradilan militer belum dilaksanakan. Jadi, semua perbuatan prajurit, baik semi-militer maupun sipil, tetap diperiksa di pengadilan militer,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, revisi terhadap UU TNI khususnya mengenai peradilan militer perlu dilakukan. Namun, selama aturan tersebut belum diubah, semua pihak harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, saya rasa perlu dilakukan ratifikasi atau revisi UU TNI agar prajurit yang melakukan tindak pidana sipil bisa diperiksa di pengadilan sipil. Sementara urusan militer tetap di lingkungan peradilan militer,” tambahnya.
Kasus Penyiraman Air Keras Berpindah ke Pengadilan Militer II-08
Berkas perkara penyiraman air keras telah secara resmi pindah dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam proses ini, barang bukti seperti satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaus putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam, busa, satu flash disk berisi video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat diserahkan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan empat oknum TNI yang terlibat kini resmi menjadi terdakwa. Mereka terdiri dari satu bintara dan tiga perwira, dengan latar belakang dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Sidang perdana kasus ini akan dimulai pada Rabu (29/4). Keterangan ini disampaikannya setelah menegaskan bahwa keempat terdakwa adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.