Special Plan: 2 Pemuda Pengedar Obat Keras Diringkus di Tangerang, Ribuan Tramadol Disita
2 Pemuda Terlibat Peredaran Obat Keras Diamankan di Tangerang
Penangkapan dalam Operasi Patroli Perintis Presisi
Dua remaja berinisial LF (20) dan MRP (22) ditangkap oleh petugas kepolisian di Kota Tangerang karena diduga menjual obat keras. Dalam operasi tersebut, sebanyak ribuan pil Tramadol berhasil disita dari kedua pelaku.
Penindakan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Satsamapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Sukarasa, pada Kamis (23/4) pukul 01.00. Keduanya ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat berkendara menggunakan sepeda motor.
“Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yaitu 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl, yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam siaran resmi, Jumat (24/4/2026).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengatakan bahwa obat-obatan tersebut baru saja dibeli dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka rencananya akan mengedarkannya kembali di Jatiuwung, Tangerang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari program Jaga Jakarta+ yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban warga. Saat ini, kedua tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang.
Kedua pelaku akan dihukum berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah penjara selama 10 tahun.