Special Plan: Bareskrim Bidik Aset Bandar Narkoba Ko Erwin, Bakal Miskinkan Pelaku
Bareskrim Bidik Aset Bandar Narkoba Ko Erwin, Bakal Miskinkan Pelaku
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang berupaya mengungkap jaringan besar bandar narkoba Ko Erwin. Selain menangani kasus penjara, pihak Polri juga menargetkan penuntutan pemiskinan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Strategi untuk Memutus Rantai Peredaran
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, fokus penanganan narkoba kini lebih pada TPPU. Tidak cukup sekadar mengungkap kasus awal, tetapi lebih mengarah pada upaya memiskinkan para pelaku.
“Eko menyatakan, fokus penanganan narkoba kini lebih pada TPPU. Tidak cukup sekadar mengungkap kasus awal, tetapi lebih mengarah pada upaya memiskinkan para pelaku,” kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Tersangka TPPU dan Pemeriksaan
Menurut Eko, strategi ini bertujuan memutus rantai distribusi narkoba secara permanen. Penyidik juga telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU sebagai bagian dari tindakan tersebut.
Tiga orang tersebut telah hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka meliputi Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Penyitaan Aset Masih Berlangsung
Eko belum mengungkapkan jumlah aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba tersebut. Pihaknya masih melakukan pendataan rinci terkait aliran dana dan harta benda hasil tindak pidana narkoba yang terkait dengan jaringan Ko Erwin.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” pungkas Eko.
Penangkapan di NTB dan Pelaku Utama
Ko Erwin, yang dikenal sebagai bandar utama narkoba di NTB, ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB.
Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.
Tim Gabungan Melakukan Penangkapan
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.