Special Plan: Imigrasi Deportasi WN Amerika Buron Interpol Kasus Pembunuhan
Deportasi Warga Negara Amerika Buron Interpol Berhasil Dilakukan
Ditjen Imigrasi Kemenimipas melaksanakan deportasi terhadap warga negara Amerika Serikat (AS) yang berstatus buron, dengan inisial AJP. Pria ini diburuan karena terlibat kasus pembunuhan di negara asalnya.
Penangkapan Berlangsung di Bandara Bali
“AJP ditangkap oleh petugas Imigrasi saat melewati sistem autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, setelah tiba dari Taipe, Taiwan,” kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, dalam siaran Antara, Jumat (24/4/2026).
Pendeportasian dilakukan secara terbuka oleh US Marshals pada Kamis, dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang. Autogate bandara, yang terhubung ke Interpol 24 jam sehari, menjadi alat deteksi penting berdasarkan surat permintaan dari Interpol yang meminta penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara individu yang dicari (red notice).
Sistem Interpol Memperkuat Keimigrasian
“Autogate Imigrasi telah terhubung ke sistem Interpol 24 jam sehari, sehingga objek DPO yang datang ke Indonesia dalam pelarian langsung terdeteksi saat melalui prosedur keimigrasian,” ujar Hendarsam.
Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan, tindakan ini mencerminkan penerapan kebijakan selektif dalam keimigrasian. Ia menyatakan bahwa komitmen terhadap keamanan dan ketertiban umum tetap diprioritaskan, dengan memastikan hanya orang asing yang tidak membahayakan negara dapat tinggal di Indonesia.
Proses Deportasi Memerlukan Kolaborasi
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026. Petugas Imigrasi langsung menahannya dan menyerahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026. Pendeportasian akhirnya dilaksanakan pada 23 April 2026.
“AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan ketat dan ditahan di ruang detensi sebagai langkah persiapan lebih lanjut,” ujar Yuldi.
Dalam proses tersebut, Ditjen Imigrasi berkoordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah AS untuk memastikan kehandalan teknis dan administratif pemulangan buronan. Hendarsam menambahkan, upaya ini sebagai bagian dari tugas keimigrasian, khususnya dalam pengawasan dan penindakan, serta wujud komitmen Indonesia terhadap kerja sama internasional di bidang hukum dan keamanan.
Komitmen Meningkatkan Pengawasan
Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat hukum dalam negeri maupun luar negeri. Ia menjelaskan bahwa penanganan keimigrasian saat ini membutuhkan kolaborasi lintas negara yang solid guna menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia.
Komitmen tersebut mencakup upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta mempererat kerja sama internasional dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang memerlukan investigasi lintas batas.