Historic Moment: Pertamina Patra Niaga apresiasiPolritindak penyalahgunaan BBM-LPG

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Tindakan Bareskrim Polri Terhadap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Jakarta – Perusahaan pemasaran Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah mantap dan konsisten yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam menindak tindak kejahatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum tersebut, sebagai langkah untuk menjaga distribusi energi subsidi tetap berjalan optimal.

Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum. “Kami juga memastikan pengawasan yang ketat agar penyaluran BBM dan LPG subsidi sesuai aturan, adil, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, Selasa (21/4/2026).

“Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat hukum. Kami juga konsisten dalam melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,”

Penguatan Pengawasan dan Tindakan

Direktur Eko Ricky Susanto menambahkan bahwa perusahaan terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur. “Dalam periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap penyalur LPG, termasuk SPBU serta agen LPG. Jika terjadi pelanggaran yang terbukti, kami akan menetapkan PHU terhadap lembaga tersebut,” tegasnya.

Komitmen Bareskrim Polri

Dalam konferensi pers, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan pentingnya memastikan subsidi negara sampai kepada masyarakat yang layak. “Masih ada pihak yang menjadikan bahan bakar subsidi sebagai sumber keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi lalu memindahkan, menimbun, mengoplos, dan menjual kembali dengan harga industri, demi meraih keuntungan yang besar akibat perbedaan harga yang signifikan,” katanya.

“Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku kejahatan energi. Kami harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,”

Nunung juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan tegas. “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberikan efek jera, baik kepada pegawai maupun pelaku usaha,” lanjutnya.

Hasil Pengungkapan Tindak Pidana

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama 13 hari, yaitu periode 7 hingga 21 April 2026. “Kami telah diamankan 330 orang tersangka di 223 titik kejadian,” ujarnya.

“Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka di 223 tempat kejadian perkara,”

Irhamni menjelaskan bahwa modus yang ditemukan meliputi pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun, penggunaan kendaraan dengan tangki termodifikasi, pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat dan media,” tambahnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Novian, Kasubdit Penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung Riyadi, serta Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *