New Policy: PTUN Jakarta tak terima gugatan penyangkalan kasus perkosaan massal 98

PTUN Jakarta Tidak Menerima Gugatan Penyangkalan Kasus Perkosaan Massal 1998

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan terhadap peristiwa perkosaan massal Mei 1998. Hakim Ketua, Hastin Kurnia Dewi, menjelaskan bahwa pengadilan mengakui eksepsi atau keberatan yang diajukan tergugat, karena kewenangan mengadili terletak pada Kementerian Kebudayaan.

Menurut keputusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, gugatan para penggugat dinilai tidak diterima. Penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu. Terdapat tujuh pihak yang mengajukan gugatan, meliputi Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasam Kalyanamitra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah tindakan administrasi pemerintahan, yaitu pernyataan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025, yang ditulis pada 16 Mei 2025. Pernyataan tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun Instagram resmi Menbud @fadlizon dan akun @kemenkebud Kemenbud pada 16 Juni 2025.

“…laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”

Dalam analisisnya, Hakim Ketua mengatakan bahwa objek sengketa termasuk dalam kegiatan pelestarian sejarah, yang merupakan tugas Kementerian Kebudayaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kemenbud dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenbud.

Berdasarkan fakta persidangan, PTUN menyatakan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa Mei 1998 disusun secara lengkap dan telah diserahkan ke pemerintah, khususnya Kementerian Kehakiman (lihat bukti P-2, T-31, T-38, serta keterangan saksi Sri Palupi). Majelis Hakim menilai bahwa pernyataan Fadli Zon tidak memiliki dampak hukum yang individual, sehingga tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.

Sebelumnya, Fadli Zon menyatakan bahwa pernyataannya tentang perkosaan massal 1998 bersifat pribadi dan tidak terkait langsung dengan sejarah. Ia menyoroti penggunaan istilah “massal” dalam kasus sosial Mei 1998, dengan mengatakan bahwa perlu adanya fakta yang jelas dan bukti akademik, termasuk identitas korban dan lokasi kejadian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *