Key Discussion: KKP kaji skema BBM khusus nelayan respons lonjakan biaya melaut

KKP kaji skema BBM khusus nelayan respons lonjakan biaya melaut

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengevaluasi rencana harga bahan bakar minyak (BBM) khusus untuk nelayan dan industri perikanan tangkap. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk merespons kenaikan signifikan biaya operasional yang dialami para nelayan, terutama karena harga BBM non-subsidi yang telah melebihi Rp25 ribu per liter.

Permasalahan Utama dalam Distribusi BBM

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyebutkan bahwa penyusunan skema ini dilakukan karena adanya keluhan dari para nelayan. Keluhan tersebut melibatkan akses yang kurang merata serta distribusi BBM subsidi yang belum optimal.

“Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM,” ujar Latif dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat.

Koordinasi Lintas Sektor untuk Penyelesaian

KKP telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perhubungan, Kemenko Pangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan. Rapat tersebut bertujuan membahas usulan harga BBM khusus yang diharapkan bisa memperbaiki situasi.

“Hasil usulan rapat tersebut telah disampaikan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” katanya.

Potensi Dampak dan Regulasi yang Diperlukan

Latif mengakui kenaikan harga BBM berisiko mengurangi pendapatan nelayan dan pelaku usaha perikanan, hingga bisa mengganggu kestabilan operasional mereka. Namun, ia memastikan harga BBM subsidi untuk nelayan tidak akan naik hingga akhir 2026, sesuai pernyataan Kementerian ESDM.

Di sisi lain, tantangan dalam distribusi BBM subsidi masih terjadi. Akses ke bahan bakar tersebut belum merata, terutama di daerah-daerah yang sulit dicapai. Untuk mengatasi ini, KKP menyarankan perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perubahan regulasi ini dianggap penting untuk memastikan distribusi BBM lebih efektif.

Langkah Jangka Pendek dan Harapan

Sebagai solusi sementara, Latif mengatakan beberapa kendala teknis, seperti pengangkutan BBM di kapal ikan, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan. Ia menekankan bahwa penguatan pengawasan serta perbaikan akses BBM akan terus didorong bersama instansi terkait, agar kebijakan ini bisa berjalan lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *