New Policy: Bapanas usul DMO Minyakita naik jadi 60 persen demi stabilitas harga
Bapanas Usul DMO Minyakita Naik Jadi 60 Persen demi Stabilitas Harga
Dalam upaya memastikan pasokan minyak goreng terjangkau, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajukan rekomendasi peningkatan ambang batas wajib pasok (DMO) produk Minyakita untuk perusahaan BUMN pangan dari 35 persen menjadi 60 persen. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan menjaga konsistensi harga di pasar dalam negeri.
“Kami usulkan BUMN pangan bisa memperoleh hingga 60 persen DMO Minyakita, sehingga lebih memudahkan pemerintah memantau alur distribusi ke berbagai pasar,” kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, saat diwawancara di Jakarta, Selasa.
DMO Minyakita hingga 17 April 2026 menunjukkan realisasi sekitar 50,07 persen, dengan total pasokan mencapai 228,2 ribu ton. Perum Bulog menyumbang 182,7 ribu ton, sedangkan ID FOOD mengambil 45,5 ribu ton sejak 26 Desember 2025 hingga 17 April 2026.
Dalam laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata harga Minyakita nasional per 17 April sebesar Rp15.982 per liter. Meski sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET), 28 provinsi berhasil menjaga harga sesuai dengan HET Rp15.700 per liter.
Ketut menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan program subsidi pemerintah, melainkan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi pasar lokal sebelum memperoleh izin ekspor. “Pemenuhan DMO minimal 35 persen telah dilakukan oleh 53 produsen, sementara 10 produsen lain belum mencapainya,” tambahnya.
Bapanas juga menyarankan perbaikan sistem rantai pasok Minyakita. Dengan peningkatan DMO melalui BUMN pangan, distribusi diharapkan lebih langsung ke konsumen, mengurangi langkah intermediar yang bisa menaikkan harga akhir.
“Jika BUMN seperti Bulog atau ID FOOD mendapat 60 persen DMO, pemantauan akan lebih efektif. Ini bisa mencegah perpanjangan jejaring distribusi yang sering menyebabkan kenaikan harga,” jelas Ketut.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), fluktuasi harga minyak goreng terjadi di 207 kabupaten/kota hingga minggu ketiga April 2026. Jumlah ini meningkat dari 177 kabupaten/kota pada minggu kedua. “Peningkatan signifikan terjadi, sehingga pemerintah pusat dan daerah perlu intensif mengawasi untuk mengurangi ketidakstabilan,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono.
Ketut menyoroti praktik pemasaran yang mengakibatkan alur distribusi memanjang. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan harga Minyakita di tingkat konsumen lebih tinggi dari HET. Oleh karena itu, ia menekankan peran BUMN pangan sebagai pihak yang langsung menyasar pasar rakyat.