New Policy: Pengadaan tanah proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Riau capai 90 persen
Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru-Rengat Capai 90 Persen
Pekanbaru, Kamis – Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau, melaporkan bahwa proyek pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat telah menyelesaikan 90 persen dari proses pengadaan tanah. Sisanya masih dalam penyelesaian, menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Aribudi Sunarko.
“Meskipun ada kendala, masalah tersebut dianggap tidak berat,” ujar Aribudi. Ia menambahkan bahwa administrasi menjadi faktor penting dalam pencairan dana ganti rugi yang diatur oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), di bawah Kementerian Keuangan.
Kendala utama yang masih ada melibatkan perubahan peta bidang, ketidaklengkapan dokumen kependudukan seperti KTP, serta surat keterangan wilayah yang belum lengkap. “Kami memastikan kelengkapan administrasi agar proses berjalan lancar,” jelasnya.
Dalam area penggantian tanah, terdapat aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya lahan nursery yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sesuai aturan, penggantian aset pemerintah dilakukan melalui tukar guling atau pemberian lahan pengganti, bukan dalam bentuk uang.
Sebagian besar lahan pengganti sudah tersedia di sekitar lokasi nursery, namun masih ada dana sekitar Rp3,5 miliar yang belum teralisasi. “Target kami adalah menentukan lokasi pengganti dalam dua minggu ke depan, dengan koordinasi wali kota,” lanjut Aribudi.
Tol Pekanbaru-Rengat direncanakan memiliki panjang 206,67 kilometer, menghubungkan wilayah Pekanbaru dengan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Proyek ini merupakan bagian dari Jalan Tol Lingkar Pekanbaru yang terhubung ke Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar.