Solving Problems: Pemerintah berkomitmen lindungi pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT
Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, Menaker menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga, mulai dari tahap sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Hal ini mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, serta penjaminan hak-hak yang sama seperti tenaga kerja pada umumnya.
Kemnaker Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI. Dalam RUU ini, pemerintah menekankan pentingnya konsep “Decent Work for Domestic Worker” sebagai bagian dari upaya melindungi hak asasi manusia bagi pekerja rumah tangga. Yassierli menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus memperoleh jaminan upah layak, durasi kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan terhadap diskriminasi dan kekerasan seksual.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak sesuai harkat dan martabat manusia,” ujar Menaker.
Proses Hubungan Kerja yang Komprehensif
Rancangan Undang-Undang PPRT mencakup definisi jelas tentang pekerja rumah tangga dan pekerjaan rumah tangga, sekaligus menentukan batasan pengecualian untuk yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. RUU ini juga mengatur perjanjian kerja, penempatan, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator. Menaker menambahkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki ciri khas sosiokultural, sehingga RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dan sesuai dengan kondisi mereka.
Dalam konteks ini, RUU PPRT menjamin keberlanjutan hubungan kerja, pelatihan vokasi, dan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga. Penyusunan aturan ini bertujuan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, dengan melibatkan pihak terkait untuk memastikan keadilan dalam setiap aspek perlindungan. Pemerintah berharap RUU ini menjadi landasan untuk memperkuat kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.