BEI kenakan 845 sanksi ke 494 emiten per Maret 2026
BEI Berikan 845 Sanksi kepada 494 Emitter Selama Tiga Bulan Pertama 2026
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah memberikan 845 sanksi kepada 494 perusahaan yang terdaftar sebagai emiten sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Menurut pernyataan PH Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, lembaga tersebut terus berupaya menjaga kredibilitas pasar modal nasional dengan memantau ketaatan emiten terhadap kewajibannya.
Perinci Sanksi yang Diberikan
Dalam laporan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Rabu, Aulia menjelaskan bahwa jenis sanksi yang diberikan mencakup 188 permintaan penjelasan kepada 105 emiten, 130 denda biaya listing tahunan terhadap 82 emiten, dan 128 sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek yang diterapkan kepada 62 emiten. Selain itu, terdapat 98 sanksi terkait publikasi terbuka kepada 70 emiten, serta 98 sanksi kewajiban laporan keuangan untuk 50 emiten. Sementara itu, 174 sanksi kategori lainnya diberikan kepada 115 emiten.
“BEI secara berkala memperbarui data sanksi melalui website idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi, sehingga investor bisa mendapatkan transparansi dalam pengambilan keputusan investasi,” ujar Aulia.
Perubahan Signifikan dalam Jenis Sanksi
Aulia menyoroti peningkatan terbesar pada sanksi kategori ‘lain-lain’, yang mencakup kewajiban memenuhi free float, laporan kesiapan dana obligasi/sukuk, dan aktivitas eksplorasi pertambangan. Di sisi lain, kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan serta keterbukaan data meningkat hingga 50 persen, baik jumlah sanksi maupun jumlah emiten yang terkena.
Dari segi peningkatan, sanksi terkait public expose dan laporan keuangan mengalami kenaikan masing-masing sebesar 14 persen dan 5 persen. Namun, terjadi penurunan pada sanksi laporan bulanan registrasi efek sebesar 10 persen dan permintaan penjelasan sebesar 9 persen.
Secara jumlah emiten, penurunan juga terjadi pada sanksi laporan keuangan dan registrasi efek, masing-masing menurun 29 persen dan 10 persen dibandingkan periode Maret 2025. Aulia menegaskan bahwa transparansi ini bertujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat peran investor dalam pengawasan pasar modal.