Patuhi PP Tunas – TikTok menonaktifkan 780.000 akun anak
Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Pengguna Anak
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hma
Dalam pernyataan resmi di kantor Komite Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (14/4/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform TikTok telah memenuhi komitmen kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Ia menjelaskan bahwa perusahaan media sosial tersebut melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah implementasi aturan tersebut.
Kemkomdigi menyatakan bahwa TikTok telah mengirimkan surat komitmen kepatuhan ke pemerintah, termasuk penerapan batas usia minimum 16 tahun di platformnya melalui halaman bantuan pusat. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap PP Tunas.
Menurut sumber informasi, tindakan nonaktifkan akun dilakukan secara bertahap dan berdasarkan data yang diperoleh dari pengguna. Langkah ini diharapkan mampu melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Menteri Meutya juga menegaskan bahwa pemerintah terus memantau pelaksanaan aturan ini untuk memastikan kepatuhan yang optimal.