Polda Metro Jaya ungkap kasus pengoplosan gas elpiji
Polda Metro Jaya ungkap kasus pengoplosan gas elpiji
Konferensi Pers di Jakarta
Kamis (16/4/2026), Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Dalam acara tersebut, petugas menyita 1.259 tabung gas sebagai barang bukti. Kasus ini melibatkan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengalihkan gas subsidi ke tabung nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Penjelasan dari Dirreskrimsus dan Kabid Humas
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D. Mackbon, serta Kabid Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, turut memberikan keterangan pers. Mereka menjelaskan bahwa para pelaku menyalahgunakan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung yang tidak mendapat subsidi, sehingga bisa menjual kembali dengan harga lebih mahal.
Bukti Penyelidikan
Barang bukti yang diamankan mencakup tabung gas elpiji yang digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri seluruh rangkaian transaksi yang terkait dengan praktik ini.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd