Announced: Kemarin, masa jabatan ketum hingga Khalid Basalamah kembalikan Rp8,4 M
Kemarin, Masa Jabatan Ketum hingga Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencana pengaturan batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik dalam upaya mencegah korupsi. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari kajian tata kelola partai oleh Direktorat Monitoring KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan temuan dalam kajian tersebut memiliki dasar akademis.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Penjabat Sekda Tulungagung Dipanggil sebagai Saksi
KPK juga mengundang Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Soeroto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemerasan terhadap mantan bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Khalid Basalamah Kembalikan Dana Rp8,4 M ke KPK
Pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah mengembalikan dana sekitar Rp8,4 miliar ke KPK terkait kasus kuota haji. Pernyataan ini diungkapkan setelah ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalid setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Khalid Basalamah Tidak Tahu Aliran Kasus ke Pejabat Kemenag
Khalid Basalamah mengakui tidak mengetahui adanya aliran uang dari kasus korupsi kuota haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari dugaan korupsi tersebut.
“Saya enggak tahu,” ujar Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Selain itu, Khalid mengatakan bahwa dia tidak menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
Ex-Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution, menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
“Sidang terdakwa Alfian Nasution, agenda tuntutan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.