Announced: KPK dalami dugaan polisi terima Rp16 miliar terkait proyek di Bekasi

KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Rp16 Miliar Terkait Proyek di Bekasi

Seorang anggota polisi aktif yang dikenal sebagai Yayat Sudrajat alias Lippo sedang dianalisis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan uang hingga sekitar Rp16 miliar dalam kaitan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa fakta ini sudah tercatat dalam persidangan. Menurut Taufik, informasi tentang fee tersebut telah dikumpulkan oleh tim jaksa penuntut umum, dan Yayat Sudrajat mengakui menerima uang tersebut.

“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, serta ini telah terdokumentasi dalam BAP,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Bekasi. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, menangkap sepuluh orang terkait dugaan keterlibatan korupsi. Delapan dari sepuluh tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif, sementara dua orang termasuk Ade Kuswara Kunang, mantan bupati Bekasi, dan ayahnya, HM Kunang.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ). ADK dan HMK dianggap sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi. Dalam dakwaan, Sarjan diduga memberikan uang Rp1,4 miliar kepada Yayat Sudrajat sejak 2024 hingga 2025. Selain itu, Yayat Sudrajat mengakui menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, menurut pengakuan dalam persidangan pada 8 April 2026.

Taufik Husein menegaskan bahwa fakta-fakta ini akan menjadi dasar untuk pengembangan penyidikan. Ia meminta publik tetap menunggu proses lebih lanjut, karena bukti yang terkumpul telah memadai. “Kami tidak akan mengabaikan fakta-fakta ini, bahkan jika sudah sampai ke persidangan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *