Bandar sabu asal Mataram tetap dihukum tujuh tahun penjara lewat PK MA
Bandar Sabu Asal Mataram Tetap Dihukum Tujuh Tahun Penjara Melalui PK MA
Kasus narkotika yang melibatkan Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, seorang bandar sabu berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya memperoleh putusan hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026. Meski tidak langsung diumumkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, informasi ini telah tercatat di situs resmi Info Perkara MA.
Putusan PK Masih dalam Proses Verifikasi
Menurut juru bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, Rabu, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan PK. “Belum muncul di SIPP PN Mataram (Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Mataram),” ujarnya dalam pernyataan. Namun, putusan tersebut telah dipublikasikan oleh MA sejak 17 April 2026, dengan proses minutasi yang sedang berlangsung.
“Belum muncul di SIPP PN Mataram (Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Mataram),” ujarnya.
Proses Peninjauan Kembali dan Hasilnya
Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Hidayat Manao serta anggota MA Noor Edy Yono dan Suradi memutuskan untuk mengabulkan permohonan bandar sabu tersebut. Dengan demikian, putusan sebelumnya di tingkat pengadilan pertama dibatalkan, dan perkara kembali diadili. Hasilnya, Mandari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus Terungkap dari Penangkapan Kurir
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan kurir bernama Rana alias Agung, yang ditemukan membawa sabu seberat 1,9 gram dan uang tunai Rp16,9 juta. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengungkap jaringan perdagangan narkotika yang terkait dengan Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama. Keduanya ditangkap di Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat berencana melintasi jalur laut menuju Bali.
Hukuman kepada Suami dan Konteks Perkara
Mandari dan suaminya sempat dinyatakan bebas di pengadilan pertama, tetapi jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam PK, MA memutuskan keduanya terbukti bersalah sebagai bandar sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Hukuman yang dijatuhkan berbeda antara kedua tersangka: tujuh tahun penjara untuk Mandari dan empat tahun untuk suaminya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.