Dua terdakwa kasus proyek perumahan fiktif hadapi sidang putusan
Dua Terdakwa Proyek Perumahan Fiktif Hadapi Sidang Putusan
Sidang di PN Jakpus Dimulai dengan Pembacaan Putusan
Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif pada proyek perumahan 2022–2023, yaitu Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa. “
Pembacaan putusan dalam kasus proyek perumahan (PP) akan dipimpin oleh terdakwa Didik Mardiyanto dan rekan-rekannya,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada media.
Tuntutan Jaksa: Hukuman Penjara dan Denda
Kedua terdakwa masing-masing diancam hukuman penjara selama tiga hingga lima tahun, serta denda Rp200 juta yang subsider satu tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut penambahan hukuman berupa pembayaran uang pengganti. Didik dituduh wajib menyetor Rp36,03 miliar, dikurangi Rp27,04 miliar yang telah dikembalikan, sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp8,99 miliar. Sementara Herry dikenai uang pengganti Rp10,8 miliar, dengan seluruh jumlah tersebut telah ditutup.
Kerugian Negara dan Proyek Fiktif
Dugaan pengadaan fiktif itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar, dengan Didik diduga memperkaya diri sebesar Rp35,33 miliar, Herry Rp10,8 miliar, serta Imam Ristianto, direktur PT Adipati Wijaya, sebesar Rp707 juta. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Didik dan Herry melibatkan pengelolaan dana secara pribadi di luar pembukuan. Mereka mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.
Proyek yang Terlibat dalam Skema Penipuan
Skema ini diduga digunakan pada berbagai proyek, termasuk pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Proyek lainnya melibatkan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line. Perusahaan yang terlibat adalah PT Adipati Wijaya.