Historic Moment: KPK sita Rp95 juta dan dokumen saat geledah terkait kasus Tulungagung
KPK sita Rp95 juta dan dokumen saat geledah terkait kasus Tulungagung
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat tempat pada 17 April 2026, mengamankan uang tunai senilai Rp95 juta serta beberapa dokumen sebagai bukti kasus dugaan pemerasan yang menyebutkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana tunai tersebut disita dari kantor Setda Tulungagung.
Penggeledahan melibatkan empat lokasi
Menurut Budi, selain uang tunai, KPK juga mengambil dokumen dari kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta rumah pribadi dan keluarga Gatut Sunu di Surabaya. Dokumen-dokumen ini berkaitan dengan pengadaan dan penganggaran di Pemkab Tulungagung.
“Penyidik tentu selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (10/4), menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD setempat. Satu hari setelah OTT, yaitu 11 April 2026, Gatut Sunu dan adiknya bersama 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.
Dalam penyidikan tersebut, KPK mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Komisi antikorupsi mengindikasikan bahwa Gatut Sunu mengancam perangkat daerah dengan surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani dan menggunakan meterai, meski belum terisi tanggal.
KPK menduga metode ini digunakan untuk memperoleh uang hingga Rp2,7 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sementara target totalnya mencapai Rp5 miliar.