Polisi tangkap pria diduga pasarkan judi online di grup Whatsapp
Polisi Ringkus Pria yang Diduga Operasikan Judi Online di Grup WhatsApp
Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial ZF (24) yang dicurigai melakukan aktivitas perjudian online melalui platform digital. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4) di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan lokasi pelaku.
“Kami komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. A. A. Ngurah Made Pandu di Jakarta, Senin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, ZF juga dikenai Pasal 426 ayat (1) KUHP, yang berpotensi memberi hukuman penjara selama sembilan tahun.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai dari laporan warga dan patroli siber yang dilakukan Satreskrim pada 12 April 2026. Petugas menemukan kegiatan perjudian online yang diiklankan melalui grup WhatsApp. Modus operandi pelaku melibatkan promosi situs judi slot kepada publik, dengan menyediakan akses transaksi melalui rekening dan dompet digital.
Grup WhatsApp bernama Bloodline Injek menjadi bukti utama. Di sana, petugas menemukan berbagai tautan ke situs perjudian slot serta data rekening yang digunakan untuk proses transaksi. Untuk memastikan kegiatan ilegal tersebut, petugas melakukan penyamaran dan melakukan deposit Rp50.000 di situs yang diakses.
Dari tangan ZF, petugas menyita dua unit telepon seluler dan tangkapan layar situs judi yang terlibat dalam kasus. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut.