Topics Covered: Peradi SAI usul pembentukan Dewan Pengawas Advokat lewat RUU Advokat

Peradi SAI Minta Pembentukan Dewan Pengawas Advokat dalam RUU Advokat

Juniver Girsang Ajukan Usulan untuk Penyempurnaan Sistem Pengawasan

Jakarta – Juniver Girsang, Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. RUU ini sedang dirancang oleh Komisi III DPR RI. Juniver menekankan bahwa pertumbuhan jumlah pengacara yang signifikan tidak didukung oleh mekanisme pengawasan yang efektif, yang berisiko mengurangi kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Regulasi yang berlaku saat ini, menurutnya, sudah ketinggalan zaman dan kurang mampu memenuhi dinamika profesi advokat. “Harus ada pengawas yang bisa mengamati, mengontrol, serta memberikan perhatian terhadap tindakan pengacara agar tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu dominan. Pemisahan antara pengawas dan kehormatan diperlukan untuk mencegah penggunaan kekuasaan secara semena-mena,” kata Juniver.

Selain itu, Juniver juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang berwenang untuk mengawasi seluruh pengacara serta menangani pelanggaran kode etik. Ia menyoroti ketidakterpaduan standar kode etik di berbagai organisasi advokat, dengan jumlah organisasi mencapai lebih dari 140. Hal ini menciptakan celah bagi pengacara yang melanggar aturan untuk berganti organisasi tanpa sanksi yang jelas.

Juniver mendorong adanya sistem sertifikasi yang dijalankan oleh satu badan terpadu, termasuk pelaksanaan ujian profesi dengan standar tinggi. Ia menambahkan bahwa pendidikan berkelanjutan penting untuk memastikan pengacara mampu mengikuti perkembangan hukum, khususnya dalam konteks KUHP baru. Revisi UU Advokat, menurutnya, harus progresif dan berorientasi perlindungan, baik bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan maupun pengacara dalam menjalankan tugas secara profesional.

Menurut Juniver, pembahasan revisi UU Advokat perlu segera dilanjutkan karena mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional. “Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar pengacara dapat menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *