Karantina Papua musnahkan 4,19 ton komoditas tidak layak konsumsi
Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas Tidak Layak Konsumsi
Jayapura – Pihak Badan Karantina Indonesia (BKI) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua melakukan penghancuran barang-barang makanan yang tidak memenuhi standar konsumsi. Penghancuran ini menargetkan 4,09 ton buah segar serta 100 kg jamur enoki dari Surabaya, Jawa Timur, yang ditemukan dalam kondisi rusak saat tiba di pelabuhan Jayapura.
“Rusaknya komoditas itu disebabkan oleh kerusakan pada kontainer berpendingin selama perjalanan,” ungkap Krisna Dwiharniati, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Karantina Papua, di Jayapura, Kamis.
Pemeriksaan oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura mengungkapkan keberadaan komoditas tersebut di dalam kontainer KM Luzon. Barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis buah seperti anggur, apel, jeruk, kelengkeng, dan pir, serta jamur enoki yang kondisinya tidak baik.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran kontaminasi pangan, sehingga semua barang dibuang ke dalam tanah,” kata Krisna.
Menurutnya, tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Pasal 48 dalam UU tersebut memerlukan penghancuran barang jika terbukti busuk atau rusak setelah diperiksa.
“Kesehatan masyarakat Papua harus diutamakan, karena prinsip utama karantina adalah melindungi sumber daya alam hayati, lingkungan, dan manusia,” jelas Krisna. Hingga April, Balai Besar Karantina Papua telah melakukan empat kali kegiatan pemusnahan komoditas yang tidak layak dikonsumsi.