Kejagung ungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT AKT
Kejagung ungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT AKT
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan tentang keterlibatan tiga individu yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan oleh PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengatakan bahwa tiga orang tersebut adalah HS, BJW, dan HZM.
Tersangka HS: Kepala KSOP Rangga Ilung
HS, yang menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sejak September 2022 hingga Mei 2025, memberikan izin berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lain yang terkait dengan PT AKT. Menurut Syarief, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang mengangkut batu bara berasal dari PT AKT, tetapi dijual dengan dokumen palsu.
“Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik