KPK geledah bank dan sita aset senilai Rp2 M terkait kasus Bea Cukai
KPK Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Aset Rp2 M di Medan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 20 April 2026. Tindakan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diteliti di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Dalam kotak penyimpanan harta yang diduga milik tersangka RZL, penyidik menyita logam mulia, uang valas dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan ini juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dari penyimpangan dalam pengurusan cukai. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Rizal Tersangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Dalam operasi OTT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal menjadi salah satu pihak yang diamankan. Satu hari setelahnya, enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Tersangka lainnya meliputi Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pengelola perusahaan Blueray Cargo, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tambahan tersangka, yaitu Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai.
KPK Tengah Mendalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai
Di hari berikutnya, KPK mengungkapkan sedang mengeksplorasi dugaan korupsi dalam proses pengurusan cukai. Langkah ini berdasarkan penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan kasus yang sama.