Main Agenda: Baleg tindak lanjuti putusan MK soal kerugian negara

Baleg tindak lanjuti putusan MK soal kerugian negara

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melanjutkan proses berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait definisi “kerugian negara” dalam kasus tindak pidana korupsi. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong revisi aturan-aturan yang relevan. Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menjelaskan bahwa lembaga ini bertugas untuk mengevaluasi peraturan-peraturan yang perlu direvisi atau didorong lembaga terkait untuk melakukan perubahan.

“Baleg di sini untuk bisa melihat mana-mana saja peraturan yang perlu untuk kita revisi atau kita dorong lembaga terkait untuk bisa merevisi,” ujar Martin seperti dikutip dari Jakarta, Rabu.

Martin menekankan bahwa putusan MK berperan dalam menyelesaikan ketidakjelasan terkait penentuan kerugian negara. Sebelumnya, terjadi kebingungan akibat adanya berbagai norma dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di tingkat surat edaran Mahkamah Agung (MA) dan peraturan presiden. “Putusan MK ini memperkuat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, sementara BPKP berfungsi sebagai pemeriksaan internal,” tambahnya.

Baleg, sebagai lembaga legislatif, memperhatikan tumpang tindih aturan tersebut. Mereka akan mengidentifikasi regulasi yang perlu diperbaiki untuk memastikan kepastian hukum, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kerugian negara. “Penting untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan putusan MK,” kata Martin.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diumumkan pada Senin (2/3). Mahkamah menolak seluruh permohonan para pemohon, yaitu mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mengajukan pertanyaan terhadap frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pemohon menganggap frasa tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kriteria jelas mengenai bentuk dan mekanisme penentuan kerugian negara. Namun, MK menilai dalil mereka tidak cukup kuat secara hukum. Dalam putusan sebelumnya, keluhan para pemohon telah dijawab, dan MK menjelaskan bahwa Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan kodifikasi dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.

Salah satu dasar hukum MK adalah Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menjelaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil memerlukan kerugian nyata atau aktual. Artinya, kerugian negara bisa dihitung berdasarkan temuan lembaga yang berwenang. MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 603 KUHP sesuai dengan prinsip ini, dengan menunjukkan bahwa penghitungan kerugian negara bergantung pada hasil pemeriksaan BPK.

Di samping itu, MK juga mengingatkan kembali isi Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, tafsir yang tidak tunggal terkait frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian, MK menilai tidak ada masalah konstitusional dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Oleh karena itu, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak memberikan perubahan terhadap kedua pasal tersebut.

Sebagai langkah selanjutnya, Baleg telah menggelar rapat pleno dengan Badan Keahlian DPR RI (BKD) pada Selasa (14/4). Hasil kajian BKD menjadi dasar bagi Baleg dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan peninjauan terhadap penerapan Undang-Undang. Martin menyebut Baleg akan terus menindaklanjuti putusan ini melalui berbagai forum, termasuk diskusi dengan lembaga terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *