Key Discussion: Baleg DPR sepakat perpanjang pelaksanaan dana otsus Aceh
Baleg DPR RI Setujui Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Jakarta – Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perpanjangan masa berlakunya dana otonomi khusus (Otsus) bagi Pemerintah Provinsi Aceh. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa kebijakan dana Otsus ini telah berjalan selama dua dekade dan akan berakhir pada 2027. Kesepakatan tersebut diambil setelah diskusi intensif di Baleg.
“Kita sudah menyetujui perpanjangan kekhususan pemerintahan Aceh, termasuk juga perpanjangan dana otonomi khusus,” ujar Doli saat diwawancara di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Baleg kini hanya perlu fokus membahas besaran dana Otsus serta aspek lain terkait. Selain itu, Doli menyebut RUU ini juga mencakup pengelolaan sumber daya alam, seperti pertambangan, energi, dan kehutanan.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Aceh mengajukan beberapa usulan, termasuk perluasan batas wilayah laut dan redistribusi wewenang antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Untuk mengkaji usulan tersebut, Baleg berdiskusi dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang mengurus sektor kelautan, kehutanan, serta energi.
“Kami meminta masing-masing kementerian memberikan evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti akan diproyeksikan dalam pembahasan RUU yang baru,” tambahnya.