Meeting Results: Pakar hukum: Istilah pelindungan dorong negara aktif lindungi korban

Pakar hukum: Istilah pelindungan dorong negara aktif lindungi korban

Dari Jakarta, Rabu – Perubahan penggunaan istilah “perlindungan” menjadi “pelindungan” dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menurut Ahmad Sofian, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), mencerminkan pergeseran peran negara. Awalnya, negara hanya merespons ketika ada kebutuhan, tetapi kini diharapkan lebih terlibat secara proaktif dalam menjamin hak saksi dan korban secara menyeluruh serta berkelanjutan.

Peran negara berubah dari responsif ke proaktif

Perubahan nomenklatur dari “perlindungan” menjadi “pelindungan” merepresentasikan pergeseran paradigma normatif dari kewajiban negara yang bersifat pasif menuju kewajiban aktif,” ujarnya.

Sofian menambahkan, pendekatan ini memaksa negara tidak hanya menunggu adanya laporan atau ancaman, tetapi secara sistematis memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi. Ini menandai komitmen lebih kuat dalam menciptakan perlindungan yang berkelanjutan.

Pelindungan juga berdampak pada akuntabilitas negara

Terjadi perluasan ruang tanggung jawab negara, di mana negara dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya atas tindakan yang dilakukan, tetapi juga atas kegagalan untuk bertindak,” katanya.

Dalam konteks hukum, perubahan ini meningkatkan kesadaran bahwa negara tidak lagi cukup dilihat dari adanya tindakan, tetapi dari efektivitasnya dalam memberikan pelindungan. Menurut Sofian, hal ini mengubah cara pengukuran kinerja negara dalam sistem peradilan pidana.

Kewajiban berlanjut meski proses hukum selesai

Kewajiban negara tidak berhenti pada saat putusan dijatuhkan, melainkan justru harus tetap hadir pada fase paling rentan, yakni pasca-persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Sofian menyoroti bahwa fase pascapersidangan sering kali menjadi rentan bagi saksi dan korban. Di sini, risiko ancaman cenderung meningkat, sehingga negara perlu terus berperan aktif untuk menjaga keamanan mereka.

Dengan demikian, keberhasilan konsep ini bergantung pada implementasi yang konsisten di lapangan oleh aparat penegak hukum. Pergeseran paradigma ini juga merekonstruksi hubungan antara negara dan warga, menjadikan negara sebagai pihak utama yang bertanggung jawab dalam memastikan pelindungan saksi dan korban sepanjang proses hukum berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *