New Policy: Anggota DPR: Kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI momentum evaluasi
Anggota DPR: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Momentum Evaluasi
Dari Jakarta – Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI sebagai kesempatan untuk evaluasi mendalam lingkungan akademik. Menurut dia, tradisi, kegiatan, serta interaksi dalam sistem pendidikan harus dilihat ulang agar tidak memicu lingkungan yang memperparah kekerasan seksual.
“Ini saatnya melakukan tinjauan menyeluruh. Segala aspek dalam dunia akademik perlu direvisi agar menjadi ruang yang tidak memperbolehkan pelecehan seksual,” ujar Abdullah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Kasus yang menimbulkan perbincangan di media sosial tersebut menunjukkan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih berulang dan sistematis. Abdullah menekankan bahwa pendidikan seharusnya menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh peserta didik, terutama perempuan. Dia mengatakan perlindungan korban menjadi fokus utama dalam menangani setiap insiden.
“Korban harus dilindungi, bukan malah disalahkan. Pendekatan yang tidak tepat bisa menyebabkan trauma berulang,” tambahnya.
Dalam rangka memastikan keadilan, Abdullah menyarankan keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam evaluasi atau investigasi kasus. Ia juga menyebut kurangnya pemahaman civitas academica tentang definisi dan batasan kekerasan seksual menjadi faktor penyebab ulangan insiden.
Menurut Abdullah, penerapan edukasi tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat penting. Ia menekankan sosialisasi hukum ini harus dilakukan secara terus-menerus dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. “Edukasi harus sistematis, bukan hanya reaktif setelah ada laporan,” jelasnya.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan instansi terkait juga diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual. Abdullah menyatakan Komisi III DPR RI akan terus mengawasi kebijakan perlindungan peserta didik agar pendidikan menjadi ruang inklusif dan adil.
Di sisi lain, UI mengungkapkan sikap tegas terhadap kasus yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (14/3), mengatakan universitas menilai setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal, sebagai pelanggaran serius.
“Kasus ini mencerminkan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Erwin menyebut bahwa proses penanganan sedang berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan korban. Langkah awal telah diambil dengan pemeriksaan internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat.