Topics Covered: Menko Yusril: Revisi UU Pemilu peluang pembenahan secara komprehensif
Menko Yusril: Revisi UU Pemilu peluang pembenahan secara komprehensif
Jakarta – Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pengesahan revisi Undang-Undang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 menjadi kesempatan strategis untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (14/4), ia menyatakan bahwa pengorganisasian regulasi pemilihan umum (pemilu) sebagai upaya untuk membangun sistem hukum yang terpadu, rasional, dan berkelanjutan. “Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren serta berjangka panjang agar mampu menghadapi dinamika demokrasi modern,” kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan beberapa prinsip kunci dalam penyempurnaan hukum pemilu, termasuk kekuasaan rakyat, perlindungan hukum yang pasti, partisipasi masyarakat yang bermakna, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital. Selain itu, Yusril menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan kemampuan pemerintahan yang efektif. “Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus diintegrasikan dalam sistem pemilu yang kita bentuk,” tambahnya.
“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menghadapi dinamika demokrasi modern.”
Yusril juga mengingatkan bahwa isu pemilu tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan teknis, melainkan terkait aspek mendasar dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, tetapi menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah. “Dalam pemilu terkandung pertanyaan mendasar tentang bagaimana hukum membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Saat ini, sistem hukum pemilu Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menciptakan stabilitas. “Bukti dari tingginya uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam desain kepemiluan,” katanya. Menurut Yusril, demokrasi tidak dapat direduksi hanya pada pelaksanaan pemilu, karena negara hukum demokratis harus dinilai dari kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta fungsi lembaga negara yang optimal. “Tujuan demokrasi adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,” tegas Yusril.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengajak seluruh pihak, khususnya akademisi dan mahasiswa, untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa penyusunan UU Pemilu adalah bagian dari upaya membangun republik yang lebih dewasa. “Ini bukan sekadar soal kompetisi politik, tetapi tentang kualitas institusi yang akan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.