Historic Moment: BNI Akan Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 M yang Digelapkan Eks Pegawai

BNI Berkomitmen Kembalikan Dana Rp 28 Miliar untuk Gereja Aek Nabara

Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan pernyataan terkait laporan dugaan penggelapan dana oleh mantan pegawai Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang tercatat sebesar Rp 28 miliar. Perusahaan menegaskan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyelidikan yang berlangsung.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami sedang memproses dan pastikan pengembalian dana akan dilakukan Senin hingga Jumat pekan ini,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Kasus Terungkap dari Pengawasan Internal

Kasus ini terkuak pada Februari 2026 melalui investigasi internal BNI. Munadi menyebut jumlah dana yang diselundupkan mencapai Rp 28 miliar berdasarkan temuan polisi. Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Berdasarkan laporan penyidikan yang kami terima pada hari Sabtu lalu, jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar. Kasus pertama kali muncul bulan Februari 2026 dari hasil pemeriksaan internal BNI,” jelas Munadi.

Transaksi di Luar Proses Resmi Perbankan

Munadi menjelaskan, peristiwa ini merupakan aksi individu yang melanggar aturan perbankan. Produk investasi yang dipakai dalam kasus ini, bernama ‘Deposito Investment’, tidak resmi dan tidak terdaftar dalam sistem operasional BNI.

“Transaksi yang terjadi bukan dalam kerangka prosedur resmi BNI. Produk yang digunakan termasuk bukan layanan bank dan tidak diverifikasi secara lengkap,” tambah Munadi.

Pengembalian Dana Tahap Awal

BNI telah mengembalikan sebagian dana nasabah, yaitu Rp 7 miliar, sebagai langkah awal. Mereka berencana menyelesaikan sisa pembayaran dalam pekan ini.

“Kami telah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak berwajib. Tahap awal pengembalian dana telah dilakukan, dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam minggu ini,” tutur Munadi.

BNI Juga Dirugikan dalam Kejadian Ini

BNI menyampaikan rasa prihatin terhadap nasabah Paroki Aek Nabara. Perusahaan mengakui menjadi pihak yang terkena kerugian dalam kasus ini.

“Kami juga menjadi korban dalam kejadian ini. Sebagai bank yang melayani masyarakat sejak 1946, kami berkomitmen mematuhi regulasi dan bertanggung jawab atas kejadian serupa,” katanya.

Imbauan untuk Masyarakat

Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak sesuai standar perbankan. Ia menyarankan memverifikasi produk dan pihak yang terlibat sebelum melakukan transaksi.

“Kami menyarankan masyarakat meningkatkan kehati-hatian terhadap investasi yang tidak melalui saluran resmi. Pastikan produk dan mekanisme transaksi sudah terdaftar dalam sistem BNI,” ujar Rian.

Rian juga mendorong nasabah memanfaatkan saluran resmi seperti website BNI, aplikasi Wondr, layanan telepon, atau kantor cabang terdekat untuk memastikan validitas investasi yang ditawarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *