Official Announcement: KPK: Lemahnya kaderisasi parpol jadi satu pemicu praktik mahar politik

KPK: Sistem Kaderisasi Partai Politik yang Tidak Kuat Jadi Pemicu Korupsi Politik

Jakarta, pada hari Sabtu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa sistem kaderisasi partai politik yang kurang kuat menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya korupsi politik berupa mahar. Menurutnya, ketidakseimbangan antara proses perekrutan politisi dan pengembangan kader partai merupakan penyebab utama munculnya praktik tersebut.

“Ketidakseimbangan antara proses perekrutan politisi dan pengembangan kader partai dinilai menjadi penyebab utama munculnya korupsi politik berupa mahar,” ujar Budi kepada para jurnalis.

Budi menjelaskan bahwa mahar politik meningkatkan risiko penyalahgunaan sumber daya atau wewenang ketika seorang politisi duduk di jabatan publik atau kepala daerah. Ia menambahkan, praktik ini juga terjadi ketika politisi menempuh biaya pemenangan yang tinggi dalam pemilu nasional atau daerah.

“Biaya politik yang tinggi mendorong transaksi dalam proses pemilihan calon anggota legislatif dan kepala daerah, termasuk kemunculan mahar politik serta penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” katanya.

KPK, melalui Direktorat Monitoring, melakukan kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik pada 2025. Dalam penelitian itu, lembaga anti-terorisme menyatakan bahwa kaderisasi parpol tidak berjalan optimal, sehingga ada biaya masuk yang dikenakan bagi seseorang untuk menjadi anggota partai hingga dijagokan dalam pemilu.

Untuk mencegah kebiasaan tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi. Usulan ini bertujuan mengurangi biaya politik serta mencegah keberadaan modal politik yang diperoleh setelah seseorang bergabung dengan partai.

Dalam rangka mendukung kaderisasi yang lebih baik, KPK menyarankan pemisahan anggota parpol menjadi tiga kategori: muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi diambil dari kader madya. Untuk jabatan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah, calon harus berasal dari sistem kaderisasi dan menjadi anggota dalam batas waktu tertentu.

KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini diharapkan mendorong pengelolaan kekuasaan yang lebih transparan dan mengurangi potensi korupsi di sektor kaderisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *