Meeting Results: Yusril: Pemerintah tunggu draf RUU Pemilu rampung di DPR
Yusril: Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Rampung di DPR
Jakarta, Sabtu – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan draf RUU Pemilu. “Draf RUU Pemilu belum final di DPR hingga saat ini. Setelah itu, kami akan mulai berdiskusi,” tutur Yusril saat diwawancara di Jakarta. Ia menekankan pentingnya pembahasan RUU tersebut dijalankan secepat mungkin karena masa pemerintahan sekarang segera mencapai 2 tahun 6 bulan, dan periode pemilu 2029 akan tiba dalam waktu dekat.
“Idealnya, RUU Pemilu selesai dalam jangka waktu 2 tahun 6 bulan. Namun, hal itu bergantung pada kesiapan pemerintah dan DPR untuk membahasnya secara serius,” ujar Yusril.
Yusril mengakui ada beberapa penyempurnaan signifikan pada UU Pemilu akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini membuat draf yang dibahas lebih kompleks dan membutuhkan perhatian ekstra. Awalnya, pemerintah telah menyusun draf RUU, tetapi setelah berdiskusi, pihaknya sepakat bahwa inisiatif draf berasal dari DPR. “DPR yang akan mengajukan RUU tersebut, sementara Presiden menunjuk tim pendamping untuk melanjutkan pembahasan,” tambahnya.
DPR Minta Simulasi Sistem Pemilu
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru dalam mengubah UU Pemilu. “Kita ingin hasil yang benar-benar matang,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4). Dasco menambahkan, DPR sedang mendorong partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu, baik yang ada di parlemen maupun di luar. “Ini agar proses pengambilan keputusan lebih terarah dan tidak tergesa-gesa,” ujarnya.
“Meski tahapan pemilu 2029 semakin dekat, kita masih bisa menggunakan UU Pemilu yang lama sementara. Tapi, perubahan perlu dijalanin dengan hati-hati,” kata Dasco.
Dasco menyoroti bahwa putusan MK sebelumnya telah memengaruhi banyak aspek dalam sistem pemilu. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara bertahap dan mendalam. “Setiap perubahan perlu diuji coba agar tidak ada celah yang bisa menimbulkan masalah di masa depan,” pungkasnya.