Official Announcement: MK bacakan putusan 15 permohonan pengujian Undang-Undang besok
MK bacakan putusan 15 permohonan pengujian Undang-Undang besok
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan jadwal pengumuman putusan terhadap 15 permohonan uji materi Undang-Undang (UU) yang akan diadakan pada persidangan Kamis (16/4). Hal ini diungkapkan oleh Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, dalam keterangan di Jakarta, Rabu. “MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 15 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (16/4), mulai pukul 13.30 WIB di ruang sidang pleno Gedung I MK,” jelasnya.
“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 15 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (16/4), mulai pukul 13.30 WIB di ruang sidang pleno Gedung I MK,”
Sebelumnya, MK mengadakan sidang untuk mendengarkan pernyataan dari pihak-pihak terkait terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam sidang tersebut, dua permohonan, yaitu nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, diproses. Pihak yang memberikan keterangan meliputi asosiasi penyelenggara telekomunikasi se-Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, XL, serta PLN, yang hadir pada pukul 10.30 WIB.
Adapun 15 permohonan yang akan diputus meliputi: nomor 76/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi; nomor 79/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; nomor 77/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu, terdapat permohonan nomor 80/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; nomor 81/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; nomor 83/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; nomor 58/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; nomor 59/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; nomor 93/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; nomor 72/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; nomor 67/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; nomor 105/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; nomor 115/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; nomor 117/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan sejenis yang mengatur masa jabatan anggota legislatif tanpa batasan periode; serta nomor 61/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.