Kantor Imigrasi Jayapura deportasi 19 orang berkebangsaan PNG

Kantor Imigrasi Jayapura Deportasi 19 Orang Berkebangsaan PNG

Jayapura – Selama tiga bulan pertama tahun 2026, Kantor Imigrasi Jayapura mencatat 19 warga negara Papua Nugini (PNG) yang berhasil dideportasi. Angka tersebut diungkapkan oleh Humas Kantor Imigrasi Jayapura, Andy Syahputra Harahap, kepada ANTARA, Rabu.

“Ketika ditanya tentang pengawasan terhadap warga negara PNG yang masuk tanpa dokumen keimigrasian, Kantor Imigrasi Jayapura bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memantau keberadaan mereka,” ujar Andy.

Kantor Imigrasi Jayapura mengakui kesulitan dalam mengawasi orang asing, terutama dari PNG, yang memasuki wilayah Indonesia melalui jalur kaki di sepanjang perbatasan. Selain itu, beberapa warga negara PNG juga mengaku masuk menggunakan perahu motor, tambah Andy.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Imigrasi Jayapura juga memasang petugas di pos pelintasan tradisional di Senggi, Waris, dan Wembi, Kabupaten Keerom. Wilayah tugas Kantor Imigrasi Jayapura mencakup dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan, serta 11 kabupaten dan kota, termasuk Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Jayawijaya, Tolikara, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Pegunungan Bintang, seperti dijelaskan oleh Andy Harahap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *