Solving Problems: Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto tersangka korupsi nikel

Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto tersangka korupsi nikel

Jakarta, Rabu – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025. Menurut Syarief, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hery diduga terlibat dalam skema tindakan pidana korupsi saat menjabat Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan dan investigasi lainnya,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan penerimaan uang dari PT TSHI untuk memfasilitasi pengaturan dalam perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Syarief menjelaskan bahwa Hery diduga mengambil peran dalam mengoptimalkan keuntungan perusahaan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu. Saat digiring petugas, ia hanya diam dan segera masuk ke dalam mobil tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *