Solving Problems: KY ingatkan pendaftar calon hakim agung dan ad hoc lengkapi berkas dan data diri

KY Ingatkan Pendaftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lengkapi Berkas dan Data Diri

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memperingatkan peserta seleksi calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, serta hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung (MA) agar segera menyelesaikan pengisian dokumen dan informasi pribadi sebelum tenggat waktu pendaftaran. Anita Kadir, anggota KY dan juru bicara, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa pengumpulan berkas dilakukan melalui situs resmi rekrutmen KY.

“KY mengingatkan para pendaftar untuk segera melengkapi berkas melalui laman rekrutmen yang tersedia,” ujarnya.

Menurut Anita, sejak pendaftaran dibuka secara online pada 26 Maret hingga Rabu pukul 10.30 WIB, telah terdaftar 200 peserta untuk calon hakim agung, 73 untuk hakim ad hoc HAM, dan 150 untuk hakim ad hoc tipikor. Namun, dari jumlah tersebut, baru 107 calon hakim agung yang mengirimkan data lengkap, 16 calon hakim ad hoc HAM, serta 57 calon hakim ad hoc tipikor yang menyelesaikan proses pengisian.

Sebelumnya, KY juga melakukan sosialisasi seleksi selama dua hari pada 7–8 April 2026 untuk menarik calon potensial. Proses seleksi ini diadakan setelah KY menerima permintaan dari MA tentang kekosongan jabatan hakim di akhir Februari 2026.

Kebutuhan Hakim Agung dan Ad Hoc

Kebutuhan untuk menambah jumlah hakim agung mencakup 11 orang, terdiri dari dua dari kamar perdata, empat dari kamar pidana, dua dari kamar agama, dan tiga dari kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, MA membutuhkan dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tipikor.

Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa seleksi ini berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945. KY memiliki wewenang untuk membuka pendaftaran, melakukan seleksi, menetapkan calon, serta mengusulkan nama kepada DPR RI sesuai aturan perundang-undangan.

Abdul menambahkan bahwa kebutuhan hakim agung dan ad hoc saat ini semakin kritis untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk perubahan regulasi, praktik korupsi yudisial, serta perkembangan teknologi. “Tantangan tersebut harus menjadi perhatian agar dapat menciptakan peradilan yang merdeka dan berintegritas,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *