Solving Problems: RUU PSDK dorong pemulihan korban lewat restitusi-dana abadi korban
RUU PSDK dorong pemulihan korban lewat restitusi-dana abadi korban
Jakarta – Ahmad Sofian, Sekretaris Jenderal ASPERHUPIKI, menilai RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) mendorong pergeseran sistem peradilan pidana menuju pendekatan pemulihan korban.
Dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Rabu, Sofian menyatakan bahwa perubahan ini menunjukkan peralihan dari keadilan retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif yang lebih mengutamakan kepentingan korban.
“Pernyataan bahwa Indonesia bergerak dari keadilan retributif menuju restorative dan rehabilitative justice menemukan relevansinya secara konkret dalam RUU PSK, terutama melalui dua instrumen utama, Dana Abadi Korban dan penguatan mekanisme restitusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kedua instrumen tersebut bertujuan mengatasi kesenjangan dalam sistem peradilan pidana, saat perkara dianggap selesai tetapi korban belum mendapat keadilan yang nyata.
Sofian menekankan bahwa restorative justice sering kali menghadapi kesenjangan pemulihan korban. “Dalam banyak kasus, orientasi aparat hukum lebih fokus pada kesepakatan damai, sementara kerugian korban tidak diperhatikan secara proporsional,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan keadilan yang dihasilkan terasa semu, karena korban tidak benar-benar pulih. RUU PSDK, menurutnya, mengusulkan model pemenuhan hak korban yang menggabungkan tanggung jawab pelaku dan peran negara.
“Sinergi antara Dana Abadi Korban dan mekanisme restitusi menciptakan model hibrid dalam pemenuhan hak korban,” ujarnya.
Dalam skema ini, pelaku tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab melalui proses restitusi. Jika pelaku tidak mampu atau tidak diketahui, negara melalui dana abadi hadir untuk mengisi kekosongan.
Sofian menegaskan bahwa efektivitas kedua instrumen ini bergantung pada implementasi di lapangan. Ia menyoroti tantangan seperti tata kelola dana abadi yang akuntabel, mekanisme eksekusi restitusi yang efektif, serta perubahan pola pikir aparat hukum.
“Tanpa dukungan tersebut, risiko bahwa kedua instrumen hanya menjadi norma progresif yang tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik masih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi harus disertai perbaikan tata kelola dan konsistensi pelaksanaan agar tujuan pemulihan korban benar-benar tercapai dalam sistem peradilan pidana Indonesia.