Special Plan: APBD Pati jadi sorotan, KPK bidik titik rawan korupsi
APBD Pati Menjadi Fokus KPK dalam Pencegahan Korupsi
Rabu, di Pendopo Kabupaten Pati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala desa. Tema utama yang dibahas adalah pengawasan terhadap seluruh siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa.
Pencegahan Korupsi Dalam Tahap Awal
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan anggaran dari awal hingga akhir. “Kabupaten Pati dianggap sebagai titik penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” katanya. Ia menegaskan bahwa KPK akan melakukan pendalaman untuk menemukan area berisiko dan merancang strategi tindakan yang jelas.
“Kami akan meninjau titik rawan, menyusun rencana aksi dengan target spesifik, serta mengawasi pelaksanaannya secara berkala,” ujar Azril Zah.
Plt Bupati Pati Ingatkan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Anggaran
Risma Ardhi Chandra, Plt Bupati Pati, menyatakan bahwa pihaknya secara aktif meminta bantuan KPK, terutama dalam mengelola anggaran infrastruktur yang rentan penyimpangan. Menurutnya, kehati-hatian dalam perencanaan dan pengawasan merupakan faktor utama dalam mencegah praktik korupsi. “Setiap pelaksanaan program harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Kami diawasi oleh KPK dan masyarakat, sehingga setiap tindakan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” kata Risma Ardhi Chandra.
Sebagai prioritas, percepatan pembangunan tetap menjadi fokus, tetapi harus disertai dengan koordinasi intensif dengan lembaga anti korupsi tersebut agar hasilnya optimal dan bermanfaat bagi masyarakat. Risma juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalankan tugas secara akuntabel dan terbuka.