Topics Covered: Komnas HAM nilai UU PPRT perkuat perlindungan dan keadilan pekerja

Komnas HAM nilai UU PPRT perkuat perlindungan dan keadilan pekerja

Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hukum serta keadilan sosial bagi kelompok pekerja domestik. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan regulasi ini mencerminkan komitmen negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional dan instrumen hak asasi manusia, terutama bagi pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang cukup.

“UU PPRT menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja rumah tangga yang masih terpinggirkan,” ujar Anis dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Pembahasan UU PPRT telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun tanpa kepastian. Data menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, sebagian besar adalah perempuan. Selama 2024, Komnas HAM mencatat minimal 47 laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, dan praktik kerja paksa serta perbudakan modern.

Studi tahun 2022 yang dilakukan Komnas HAM mengungkapkan kondisi kerja yang tidak manusiawi masih menghadang pekerja rumah tangga. Kelompok ini mengalami ketidakpastian kerja, kurangnya perlindungan hukum, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berulang. Dengan adanya UU PPRT, pemerintah diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi terhadap pekerja rumah tangga sebagai individu yang sah dan dilindungi.

Regulasi ini memperkuat beberapa aspek, seperti jaminan sosial, perlindungan kerja, upah layak, serta pembatasan usia minimum 18 tahun untuk mencegah eksploitasi anak. Selain itu, UU PPRT juga mengatur perjanjian kerja jelas antara pekerja dan pemberi kerja, serta mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, dan peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga.

Komnas HAM menekankan bahwa penguatan regulasi ini penting untuk mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. Tidak hanya itu, UU PPRT juga diharapkan mencegah praktik diskriminatif dalam sektor domestik. Untuk memastikan efektivitas, lembaga ini meminta pemerintah dan stakeholder lain untuk melakukan implementasi yang komprehensif melalui pengawasan, edukasi masyarakat, serta kerja sama lintas sektor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *