Topics Covered: Sidang korupsi Chromebook, Peratin dukung keberatan Jaksa soal saksi
Sidang Korupsi Chromebook: Peratin Dukung Keberatan Jaksa Soal Saksi
Penuntut umum (JPU) mengajukan keberatan terhadap metode pemeriksaan saksi virtual dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) membenarkan tuntutan tersebut, menyoroti kurangnya nilai kesaksian dari saksi-saksi Google yang hadir secara daring.
“Majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa saksi yang memberikan informasi menguntungkan tidak atau kurang memberikan kesaksian yang bernilai,” ujar Ketua Umum Peratin, Kamilov Sagala, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Perkara dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (20/4). Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, menghadirkan tiga saksi dari Google Asia Pasifik via Zoom, termasuk Scott Beaumont, mantan Presiden Google Asia Pasifik.
Penyebab saksi hadir secara virtual disebutkan karena tidak adanya pendampingan dari Atase Kejaksaan di Singapura. Meski Kejaksaan dianggap sudah bekerja sama, Kamilov menilai kehadiran saksi dari luar ruang sidang dan wilayah NKRI mengurangi kekuatan kesaksian mereka.
“Kalau saksi yang menguntungkan hadir langsung, itu justru lebih baik,” tambahnya.
Peratin mengkritik sikap tersebut sebagai tindakan meremehkan proses hukum. Mereka menegaskan bahwa saksi harus diperkenalkan secara langsung di ruang persidangan yang dihadiri semua pihak. “Waktu tempuh dari Singapura ke Indonesia cuma satu jam, jadi alasan kesibukan saksi tidak cukup kuat,” jelas Kamilov.
JPU: Proses Hukum Tidak Sesuai KUHAP
JPU Roy Riady menekankan bahwa prosedur sidang tidak memenuhi ketentuan hukum acara. “Penasihat hukum tidak memberikan surat penetapan, sehingga JPU tidak mendapat pemberitahuan resmi,” katanya.
Menurut Roy, JPU sempat meminta penundaan untuk mengawasi pemeriksaan saksi di Singapura. Namun, tim pengacara terdakwa memilih melanjutkan sidang dengan alasan kesibukan saksi. JPU menegaskan bahwa mereka tidak menolak kesaksian, hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Keterangan Saksi Memperkuat Dakwaan
Informasi dari saksi Google, Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru mendukung dakwaan JPU. Persidangan mengungkap pertemuan melalui Zoom di bulan Februari dan April 2020 yang membahas bisnis antara Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta peran Nadiem saat itu.
“Berdasarkan fakta tersebut, JPU semakin yakin pengadaan di kementerian didasarkan pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa, bukan kebutuhan negara,” ujar Roy.
Dengan keberatan dari JPU, proses persidangan diperkirakan akan lebih ketat dalam menguji keabsahan bukti dan prosedur hukum. Hubungan antar negara juga diingatkan sebagai aspek penting yang harus dipertimbangkan agar tidak muncul polemik di masa depan.