Key Issue: Menko Yusril imbau umat hindari haji nonprosedural
Menko Yusril imbau umat hindari haji nonprosedural
Dari Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan umat Islam untuk menjalani ibadah haji sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa cara tidak resmi dalam menunaikan haji bisa menimbulkan masalah, terutama saat berada di Arab Saudi. “Saya mengajak umat Islam, khususnya yang ingin berhaji, untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah,” tutur Yusril saat ditemui Rabu.
Penyelenggaraan haji dan umrah berbeda
Menurut Yusril, haji sepenuhnya diatur oleh pemerintah, sedangkan umrah bisa dilakukan oleh penyelenggara swasta. Ia menekankan bahwa tanggung jawab negara sangat penting dalam memastikan pelaksanaan ibadah sesuai ajaran agama. “Jika haji dijalani berdasarkan ketentuan resmi dan diurus oleh kementerian urusan haji, maka pemerintah akan bertanggung jawab terhadap jamaah,” ujarnya.
“Jangan menggunakan paspor biasa terus pergi ke negara lain, kemudian berangkat ke Arab Saudi. Kadang-kadang begitu di Saudi pun ada masalah karena kalau paspor Indonesia, dia itu akan menggunakan visa khusus, namanya visa haji,”
Pencegahan haji nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan tindakan pencegahan terhadap 13 warga negara Indonesia yang diduga ingin berhaji secara tidak resmi melalui Bandara Internasional Soetta. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif dilakukan oleh petugas pada 18–19 April di Terminal 3 keberangkatan internasional.
“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,”
Di samping itu, empat orang WNI lainnya juga mengungkapkan rencana berhaji dengan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Tindakan ini bertujuan menghindari adanya gangguan dalam proses haji resmi yang telah direncanakan pemerintah.