Tujuh kepala desa saksi kasus Sudewo dipanggil KPK

Tujuh Kepala Desa Disummon Sebagai Saksi dalam Kasus Sudewo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tujuh kepala desa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, bahwa pemeriksaan dilakukan di Polsek Sumber Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Saksi yang dipanggil meliputi YE (Kades Sidomukti), STO (Kades Ronggo), HO (Kades Sriwedari), SO (Kades Sumberejo), GA (Kades Tamansari), DW (Kades Trikoyo), serta SDD (Kades Sidoluhur).

Dalam rangka penyelidikan, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain, seperti warga perusahaan, ibu rumah tangga, dan petani dengan inisial MJM, DP, SI, NF, NS, MA, SSYO, NNN, EH, AW, PMN, SN, JL, RES, serta NU. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam waktu 24 jam, tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.

“Pemeriksaan bertempat di Polsek Sumber Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, atas nama YE selaku Kades Sidomukti, STO selaku Kades Ronggo, HO selaku Kades Sriwedari, SO selaku Kades Sumberejo, GA selaku Kades Tamansari, DW selaku Kades Trikoyo, dan SDD selaku Kades Sidoluhur,” ujar Budi Prasetyo.

Sejumlah hari setelah OTT, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo, Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Selain itu, Sudewo juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *