Visit Agenda: Hakim kasus Andrie Yunus diminta tangani dengan transparan

Hakim Kasus Andrie Yunus Diminta Tegakkan Transparansi

Permintaan dari Menteri HAM

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa hakim serta oditur militer yang mengurus kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus menjalani proses dengan transparan dan berpegang pada prinsip keadilan. “Saya minta agar para hakim dan oditur militer benar-benar membuka proses kepada publik, sehingga masyarakat bisa mengikuti perkembangan secara utuh,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin.

Saya meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan kepada publik agar bisa mengikuti perkembangan secara saksama.

Pigai menambahkan, perintah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keadilan dan keselarasan dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, sejak awal pihaknya memberikan kecaman tajam terhadap peristiwa penyiraman air keras yang dianggap sebagai bentuk premanisme. Tindakan tersebut, menurut Pigai, mengancam seluruh aspek hak warga negara dan harus ditangani secara tegas.

Persidangan Terbuka untuk Umum

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan sidang pertama kasus Andrie Yunus akan digelar mulai Rabu, 29 April 2026. Agenda utama pada sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan. Fredy menegaskan bahwa para terdakwa akan hadir langsung di ruang persidangan sebagai bagian dari proses penuntutan.

Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang.

Kehadiran terdakwa bersifat wajib guna memastikan transparansi dalam penyelidikan kasus. Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan bahwa proses hukum berjalan terbuka, memungkinkan masyarakat dan pers mengawasi setiap langkah secara langsung. Fredy menyampaikan hal ini saat jumpa pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *