Gakkum Kemenhut bongkar perdagangan kayu ilegal lintas pulau di Kaltim
Gakkum Kemenhut bongkar perdagangan kayu ilegal lintas pulau di Kaltim
Operasi Bersama Mengungkap Perdagangan Kayu Ilegal
Dalam operasi gabungan, Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut (AL) dan Polri sukses mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal yang melintasi pulau di Kalimantan Timur. Tersangka utama dalam kasus ini adalah PS, yang dikenal sebagai penanggung jawab gudang penampungan kayu ilegal. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi penetapan PS alias R sebagai tersangka, setelah petugas mengamankan dirinya di Jalan Soekarno Hatta Km 8, Samarinda-Balikpapan. “Tersangka berpotensi menerima hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap F, seorang tersangka lain yang diamankan Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan. F disangka mengangkut kayu ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKSH) yang diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kayu tersebut disita di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Selain itu, satu truk bermuatan kayu ulin ilegal juga diamankan, dengan dokumen SKSHH yang disebut tidak valid.
“Keberhasilan ini hasil dari sinergi yang kuat antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Polri. Kami akan terus memperketat tindakan terhadap pengangkutan hasil hutan yang tidak sah untuk menjaga kelestarian hutan,” kata Leonardo.
Dalam upaya menyelidiki lebih lanjut, tim penyidik bekerja sama dengan Lanal Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melacak asal kayu yang diangkut. Hasilnya, mereka menemukan gudang penampungan di Loa Janan, Kota Samarinda, yang dikelola oleh PS. Leonardo menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di satu tersangka, karena pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.